2 ASN Positif COVID-19, Aktivitas di DPRD Medan Dibatasi

Gedung DPRD Kota Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – DPRD Kota Medan melakukan pembatasan aktivitas sehari-hari di kantor wakil rakyat itu. Hal ini, dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Sekretariat DPRD Medan positif COVID-19.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida, mengatakan pembatasan aktivitas selama 14 hari dimulai Rabu besok, 19 Agustus, hingga 31 Agustus 2020. Seluruh pekerjaan untuk sementara dilakukan dari rumah.

"Jadi bukan lockdown, tapi meniadakan kegiatan kantor, (termasuk) kegiatan anggota dewan di kantor, rapat-rapat ditiadakan," ungkap Alida kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 18 Agustus 2020.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Baca juga: 33 Dosen dan Tenaga Pengajar di USU Positif Corona, Klaster Kampus?

Kebijakan ini sendiri sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida. Namun, ia menjelaskan untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

"Alasannya, pelayanan terhadap masyarakat tetap jalan, kan tidak mungkin juga gara-gara seseorang, pelayanan terhadap masyarakat tidak dijalankan. Seperti reses itu kan pelayanan kepada masyarakat. Itu program-program kerja tetap jalan,” ujar Alida.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Dia menjelaskan, pembatas kegiatan di DPRD Kota Medan ini untuk mencegah mobilisasi massa dengan jumlah besar. "Supaya juga jangan terjadi perkumpulan sementara lah ya," tutur Alida.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari dua orang ASN di Kesekretariatan DPRD Medan yang dinyatakan positif COVID-19. Satu diantaranya dikabarkan meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, aktivitas dibatasi. Namun, pelayanan tetap dilaksanakan meski dari rumah dan tidak melakukan tatap muka sementara.

"Untuk anggota DPRD Medan sifatnya mengundang orang, RDP itu ditiadakan sementara. Yang sifatnya urgent dan penting tetap dilayani. Misalnya, sudah ada jadwal pembahasan anggaran, itu sah-sah rapat bisa secara virtual," jelas politisi Partai Gerindra itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya