Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx SID Tetap Dibui

Nora Alexandra dampingi sang suami, Jerinx di Mapolda Bali.
Sumber :
  • instagram.com/ncdpapl/

VIVA – Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ary Astiana alias Jerinx. Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Bali.

Respons IDI Soal Buka 300 Fakultas Kedokteran

"Benar, (permohonan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Poster Bebaskan Jerinx Dipajang di Bali

Buntut Singgung Jilbab, FPKB Laporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali

Dengan demikian, penabuh drum grup band Superman is Dead ini masih harus meringkuk di jeruji besi. Polisi pun membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan ini agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya.

“Ditolak dengan pertimbangan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi.

Mantan Gubernur Bali Wayan Koster Diperiksa Polisi atas Laporan Dugaan Korupsi

Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas salah satu unggahan Jerinx di media sosial. Unggahan tersebut yakni menuliskan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx akan ditahan selama 20 hari. (ase)

Evakuasi jenasah 2 WNA yang tertimbun tanah longsor saat menginap di villa

2 WNA Tewas Tertimbun Tanah Longsor saat Menginap di Villa Yeh Baat Tabanan

2 WNA tewas tertimbun longsor saat menginap di vila yang berada di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis, 14 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024