Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Positif COVID-19

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Satu orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan terpapar COVID-19. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

MKMK: Anwar Usman Terbukti Langar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Bambang mengatakan bahwa informasi itu diketahui setelah hakim tersebut melakukan swab test pada Senin, 17 Agustus 2020.

"Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan swab test dan hasilnya dinyatakan positif kemarin, Senin,17 Agustus 2020," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Update Corona Dunia, 22 Juta Positif dan 770 Ribu Orang Meninggal

Menyikapi hal tersebut, Bambang mengatakan, Ketua PN Jakarta Pusat telah menginstruksikan untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim di PN Jakarta Pusat pada Senin lalu.

Selain itu, lanjut Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan kepada Ketua Pengadikan Tinggi DKI Jakarta terkait hal ini. 

"Dan diarahkan untuk segera dilakukan swab test untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karier, hakim adHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa PN Jakarta Pusat belum akan melakukan penutupan sementara. Dia menyebut, proses persidangan di PN Jakarta Pusat bakal tetap berlangsung sambil menunggu hasil swab test.

"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil swab test yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lock down 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut," ujarnya.

MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Usai Dilaporkan Terafiliasi dengan Partai Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024