Sebut Polisi Nunggak Pajak Kendaraan, Dua Youtuber di Medan Ditangkap

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Dua Youtuber asal Kota Medan diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait dugaan pencemaran nama baik dengan menyebutkan seorang personel Kepolisian menunggak pajak kenderaan bermotor.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Kedua Youtubers masing-masing berinsial JMN (45), warga Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, dan BEH (39) warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Iya benar, ada dua orang Youtuber yang diamankan," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Pemuda Kristen Ini Sembunyikan Kalung Salib yang Dipakainya saat Ditanya tentang Ramadhan

Baca: Prank Daging Qurban Ternyata Sampah, Youtuber Palembang Diciduk Polisi

Kasus menjerat kedua Youtuber ini dengan mem-posting video seorang personel Kepolisian menunggak pajak kendaraan bermotor di akun Youtube Joniar News Pekan.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Video tersebut direkam keduanya di seputaran kantor Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sekitar awal Agustus 2020.

Dengan kejadian itu, korban yang merasa keberatan setelah melihat postingan video tersebut lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa, 12 Agustus 2020. Kini, kedua Youtuber itu sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan, Senin, 17 Agustus 2020.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan status tersangka terhadap keduanya," tutur Martuasah.

Keduanya diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Sub pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya