Sidang Perdana Praperadilan Pengacara Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana atas permohonan gugatan praperadilan Anita Dewi Kolopaking, pengacara buronan kakap Djoko Tjandra alias Joko Tjandra, digelar pada Senin, 24 Agustus 2020.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Sayuti, kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, sebagaimana dikonfirmasi VIVA.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari usai diperiksa pada 8 Agustus 2020. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Baca: Polisi Ternyata Periksa Antasari Azhar untuk Kasus Djoko Tjandra

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024