KPU Tak Bakal Loloskan Calon Kepala Daerah Berperilaku Tercela

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan cermat dalam menyeleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade saat dihubungi, Senin 31 Agustus 2020.

Baca juga: Dapat Masukan IDI, KPU Ingin Wajibkan Paslon di Pilkada Tes Swab

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

I Dewa Kade menuturkan, KPU sedang melakukan pembahasan mengenai aturan yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2020. Dalam waktu dekat, aturan itu akan segera disampaikan kepada Kemenkumham sebagai rujukan jika sudah selesai dibahas.

Meski demikian, I Dewa Kade menegaskan setiap bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah. Dia mengatakan aturan itu diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," ujarnya.

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," tambah I Dewa Kade.

Di sisi lain, I Dewa Kade menegaskan proses pencalonan kepala daerah adalah tahapan yang sangat penting, sehingga KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," ujarnya.

KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di antara perbuatan tercela yaitu berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya