Perceraian Marak Saat COVID-19, MUI: Halal tapi Paling Dimurkai Allah

Ilustrasi perceraian.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Angka kasus perceraian di tengah pandemi Corona COVID-19 melonjak tajam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Amany Lubis prihatin dengan kondisi demikian.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Menurut dia, maraknya perceraian membuatnya gelisah dengan kondisi sosial saat ini. “Itu membuat hati kita bergetar karena Allah SWT sudah menyatakan bahwa memang halal, diperbolehkan melakukan perceraian, bisa menyelesaikan ikatan rumah tangga itu boleh, tetapi itu kehalalan paling dimurkai Allah SWT," kata Amany di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. 

Baca Juga: Kemenang Angkat Bicara Soal Maraknya Perceraian saat Pandemi COVID-19

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

Dia mengimbau agar semua masyarakat berupaya mempertahankan rumah tangganya agar tak terjadi perceraian.

Amany mengingatkan, zaman sekarang tingginya perceraian justru terjadi di kalangan yang baru melangsungkan pernikahan. Banyak yang usia pernikahannya baru di bawah lima tahun, sudah mengajukan ke pengadilan agama untuk bercerai. 

Fadil Jaidi Beberkan Perjuangan Melunasi Utang Keluarga, Tak Tega Lihat Ibunya Menangis

“Di sini kita prihatin dan perlu diberikan solusi serius, untuk itulah forum ini dilaksanakan,” ujarnya. 

Rektor UIN Jakarta ini memandang perceraian tentu saja disebabkan banyak faktor. Tidak adanya kesepahaman dan kesepakatan dalam menjalankan bahtera rumah tangga menjadi satu penyebabnya.

Kemudian, ia menilai rendahnya pemahaman dalam menjalankan rumah tangga seperti mengasuh anak. Pun, alasan-alasan sepele lain seperti faktor ekonomi yang jadi penyebabnya.

“Sekarang perempuan sudah didorong untuk bekerja dan laki-laki didorong untuk kreatif dan lebih serius mendorong kemajuan keluarganya. Semua anggota keluarga harus kreatif untuk menghadapi rutinitas di dalam keluarga. Kita dianjurkan untuk menjaga bahtera rumah tangga,” ujarnya. 

Dengan demikian, dia berharap di masa pandemi COVID-19 ini semua harus bersabar. Setiap pihak didorong memberikan ketenangan jiwa dan memikirkan kesehatan keluarga. 

“Ini perlu kita ketahui dan tingkatkan, pengembangan ekonomi serta penguatan hukum dan masalah lainnya dalam masyarakat kita harus lebih solutif agar keluarga kita semakin kuat,” ujarnya. 

Terkait itu, ia menjelaskan, MUI sejak tahun 2016 juga sudah menerbitkan buku berjudul Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam. Rencananya, buku ini akan direvisi dan diterbitkan ulang. 

Buku ini sudah diterjemahkan pula ke dalam bahasa Arab. Buku ini juga disebut memperoleh tanggapan positif dari rekan sejawat dunia Islam. 

"Ini adalah inisiatif bagus sekali untuk menjaga ketahanan keluarga di Indonesia. Buku ini insya Allah akan dicetak ulang dan disebarluaskan,” katanya. (lis)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya