12 ASN di DPRD Kota Medan Positif Terpapar COVID-19

Gedung DPRD Kota Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Sebanyakj 12 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kota Medan positif terpapar COVID-19. Ini berdasarkan hasil swab test yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan pekan lalu.

Walkot Depok Pastikan THR untuk ASN Cair Hari Ini

Swab dilakukan terhadap 80-an orang di DPRD Medan. Namun, hasil dari seluruh anggota dewan hasil test swab-nya negatif. Sedangkan belasan ASN yang positif itu tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri di rumah dalam pengawasan tim medis.

“Sebelum ini sudah ada kena 2 orang. Ini kena lagi 12 orang. Berarti sudah lebih dari 20 persen yang kena di kantor ini,” ungkap anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan di Medan, Selasa 8 September 2020.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Baca juga: Prof Wiku: Jika 75 Persen Penduduk Pakai Masker, Corona Turun Drastis

Oleh karena itu, Paul melanjutkan, harus ada langkah dari Sekretariat DPRD Kota Medan untuk menekan penyebaran virus mematikan itu di gedung wakil rakyat. Termasuk kunjungan tamu harus diperketat dan penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh bagian ruangan. 

“Jadi harapan kita nampaknya harus dibersihkan kembali DPRD ini dari wabah COVID-19. Bagaimana caranya supaya lebih amanlah bagi Dewan yang bekerja, maupun nanti tamu yang datang ke DPRD Kota Medan,” tutur Paul.

ASN di 12 Pemda Sudah Terima THR, Segini Jumlahnya

Semakin banyak penghuni DPRD Kota Medan yang positif virus corona. Paul berharap harus dilakukan lockdown untuk kedua kali, selama 14 hari ke depan. Hal ini, untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Kalau melihat begini banyak, seharusnya di-lockdown jugalah ini selama 14 hari. Kalau tidak semi-lockdown-lah. Kegiatan-kegiatan penting saja yang kita laksanakan. Harapan kita seperti itu,” jelas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Sebelumnya, dua ASN di DPRD Kota Medan dinyatakan positif corona. Kemudian, keluar keputusan lockdown selama 14 hari mulai Rabu 9 Agustus 2020 hingga Senin 31 Agustus 2020.

Paul menambahkan kegiatan yang tetap dilaksanakan misalnya sidang  paripurna dan pembahasan APBD-P dan RAPBD."Di luar itu, seperti rapat dengar pendapat, lebih baik ditangguhkan ke bulan berikutnya, atau setidaknya setelah dua pekan," kata Paul. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya