Pelanggar Protokol COVID-19 saat Pilkada 2020 Bisa Dipenjara 4 Bulan

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu mengingatkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pada masa pilkada bisa dihukum pidana, alih-alih sekadar sanksi administratif atau teguran belaka. Bawaslu, bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

Sanksi tegas itu di antaranya dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Ada pada pasal 218 di mana pasal tersebut menyebut barang siapa pada rakyat datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu,” kata Ketua Bawaslu Abhan, sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu.go.id, Kamis, 10 September 2020.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Baca: KPK Sebut Ada Petahana di Jatim Main-main Dana COVID-19

Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 bagi peserta pilkada 2020 bisa dipidana, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan juga, walau tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab masih ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Memang tidak diatur dalam UU Pemilihan tapi bukan tidak ada aturan pidananya jika melanggar, karena ada aturan di luar pemilihan," kata Fritz.

Ia mencontohkan pelanggaran pidana COVID-19 bisa disanksi pidana lewat aturan dalam KUHP, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Karantina kesehatan.
 
Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 dan sifatnya wajib. Maka jika ada pelanggaran, KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran, dan perbaikan.
 
“Kalau sudah ditegur tidak diindahkan juga maka kita akan meneruskannya ke pihak yang Kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (ren)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024