Jerinx Walkout, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Diskors

Jerinx.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Terdakwa kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), I Gede Ary Astiana alias Jerinx melakukan aksi walkout saat melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 10 September 2020. Sebab, Jerinx menolak sidang digelar secara online.

Khawatir Dokter Gadungan? PB IDI Beri Cara Identifikasinya

Dalam persidangan tersebut, Jerinx terlihat memakai kaus hitam didampingi para penasihat hukum berada di Kejaksaan Negeri Denpasar. Memang, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa Jerinx, penasihat hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim terkait sidang online.

Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya untuk melaksanakan sidang secara online. Majelis hakim pun memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan membacakan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

IDI dan Universitas Syiah Kuala Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa Palestina

Baca juga: Pelanggar Protokol COVID-19 saat Pilkada 2020 Bisa Dipenjara 4 Bulan

“Jadi kami berketetapan tetap memperlakukan persidangan secara online terhadap terdakwa yang ditahan. Keberatan saudara tetap dicatat dalam berita acara. Sekarang dilanjutkan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum,” kata ketua majelis hakim dikutip dari Youtube PN Denpasar.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Ternyata, Jerinx yang merupakan penabuh drum grup band SID (Superman Is Dead) ini tetap menolak gelar dilakukan secara online. Bahkan, Jerinx bersama para kuasa hukumnya nekat melakukan aksi walkout alias keluar dari persidangan online.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari sidang. Terima kasih,” kata Jerinx.

Meski Jerinx bersama penasihat hukumnya keluar dari sidang online, persidangan tetap dilanjutkan dengan membacakan surat dakwaan oleh penuntut umum. Setelah selesai membacakan dakwaan, sidang diskors.

“Sidang diskors 15 menit. Meminta penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa,” ujar majelis hakim. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya