Mahasiswa Baru UI Teken Pakta Integritas, Fadli Zon: Kasihan

Fadli Zon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan kebijakan mewajibkan mahasiswa baru menandatangani lembar pakta integritas. Kebijakan UI ini direspons sejumlah pihak yang salah satunya Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Fadli yang juga almamater UI menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitternya, @fadlizon. Ia mengomentari cuitan dari penulis sekaligus kader Demokrat, Zara Zettira.

Baca Juga: Pakta Integritas Mahasiswa Timbulkan Kontroversi, Ini Penjelasan UI

Ikhlas Pangkal Sukses: Catatan Kecil tentang Prabowo Subianto

Zara dalam cuitannya mengunggah artikel salah satu portal yang kemudian menambah komentar 'Alhamdulillah kuliah jaman ORBA gada yang kek gini'.

Fadli merespons dengan menyampaikan komentar kasihan kepada mahasiswa baru UI. Namun, ia bilang jadi aktivis sebenarnya tak perlu izin karena merupakan panggilan.

Peringkat UI Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Scimago

"Kasihan mahasiswa baru UI. Tapi utk jd aktivis tak perlu minta izin. Itu tergantung panggilan sejarah," tulis Fadli dikutip pada Minggu, 13 September 2020.

Sebelumnya, UI membuat kebijakan kontroversial yaitu mewajibkan mahasiswa baru menandatangani lembar pakta integritas di atas materai. Bagi mahasiswa yang melanggar, sanksi berat menanti.

Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menjelaskan lembaran pakta integritas itu jadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru.

Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

Adapun sejumlah larangan di antaranya tidak berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi. Tercatat, ada 13 ketentuan yang tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI.

“Salah satunya, mahasiswa UI dilarang berpartisipasi dalam kegiatan kelompok/organisasi yang tidak mengantongi izin resmi pimpinan fakultas/universitas," kata Amelita dikutip pada Jumat 11 September 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya