Selain Penistaan Agama, Paguyuban Tunggal Rahayu Juga Dicap Sesat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat, KH. Sirojul Muni
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Selain ditemukan telah mengganti kalimat Bismillah ditambah dengan Alif dan Lam jadi Al-Bismillah, Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu juga dinilai sesat. Paguyuban tersebut juga melakukan kegiatan mistik yang tidak masuk di akal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat, KH. Sirojul Munir, mengatakan bahwa kegiatan unsur mistik yang diajarkan kepada pengikutnya tidak rasional. Di antaranya yang telah ditemukan seperti masalah bank gaib, bisa mengambil uang, dan menciptakan uang asli dan lain-lain.

"Ini sudah sesat seperti masalah bank gaib lah, bisa mengambil uang dan menciptakan uang asli segala macam," ujarnya di Garut, Minggu 13 September 2020.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

Baca juga: Update Corona Indonesia 13 September: 3.636 Kasus Positif Baru

Hingga saat ini MUI Garut masih mencari bukti fisik perubahan kalimat bismillah yang telah dirubah, jika memang ditemukan paguyuban tersebut sudah melakukan penyesatan.

"Sebenarnya untuk lambang negara yang diubah sudah masuk menyesatkan," ungkap Sirojul Munir.

Lanjut Sirojul Munir, persoalan ini harus segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) maupun aparat kepolisian. Hal itu mengingat saat ini anggota Paguyuban Tunggal Rahayu sudah menyebar ke berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.

"Kami juga meminta kepada masyarakat yang telah bergabung dengan Paguyuban Tunggal Rahayu untuk segera membubarkan diri, karena ini sesat, " lanjut Sirojul Munir. (ren)

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024