Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Dorong RUU Perlindungan Ulama Disahkan

Syekh Ali Jaber ceramah melawan corona(Foto/Instagram/Syekh Ali Jaber)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menilai rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan ulama harus segera diselesaikan oleh DPR. Desakan itu, berkaca pada kasus penusukan yang dialami pendakwah Syekh Ali Jaber, di Lampung, Minggu, 13 September 2020.

Amalan Sunnah Ini Jangan Ditinggalkan Meski Shalat Subuh Kesiangan, Kata Syekh Ali Jaber

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan soal pentingnya regulasi yang memberi perlindungan negara terhadap para ulama di Tanah Air.   

"Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," kata Fikri kepada wartawan, Senin, 14 September 2020.

Baca Al-Quran Padahal Tak Tahu Arti: Apakah Mendapatkan Pahala? Ini Kata Syekh Ali Jaber

Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka

Fikri mendesak para pengampu kepentingan untuk merampungkan pembahasan RUU perlindungan ulama, yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Menurut Fikri, RUU telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP.

Terpopuler: Rumah Mewah Panji Trihatmodjo di AS, 10 Dosa Orang Tua ke Anak

"Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama (tokoh agama) dari kalangan Islam. Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara," ujarnya.

Ulama atau tokoh agama, menurut Fikri, telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini, nyaris dalam setiap sendi kehidupan. Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai maka ada istilah guru spiritual. Namun berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU guru dan dosen, profesi ulama (tokoh agama) secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa, tapi tidak secara hukum.   

"Mereka ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, kerap dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi," ujar Fikri.

Beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir telah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, Fikri mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut.

"Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa mereka yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang," ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya