Bawaslu: 90 Persen Calon Kepala Daerah Langgar Prokotol Kesehatan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan dalam pengawasan pada tahapan pendaftaran pasangan bakalan? calon kepala daerah di pilkada serentak 2020. Ditemukan banyak bakal calon kepala daerah tersebut, melanggar protokol kesehatan.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

"Sudah tentu melanggar protokol kesehatan saat proses pendaftaran?," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat memberikan arahan dan bimbingan pada Rapat Kerja Teknis dihadari Bawaslu Kota dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan di Hotel Grand Mercure di Kota Medan, Senin malam, 14 September 2020.

Baca juga: Peserta Pilkada Abai Protokol COVID-19, Ridwan Kamil: Harus Ada Sanksi

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Dalam pengawasan tersebut, terdapat pasangan bakal calon Kepala Daerah melakukan mobilisasi massa. Dengan melakukan iring-iringan pendukungnya saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu, dinilai sudah melanggar penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Fritz menjelaskan dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020, lebih dari setengah melenggar protokol kesehatan. Hal ini, menjadi catatan bersama untuk selalu mengingkuti imbau Pemerintah Indonesia dalam hal pencegahan dan penyebaran virus mematikan itu.

"Lebih dari setengah dan hampir 90 persen calon itu datang (ke kantor KPU untuk mendaftar) melanggar protokol kesehatan," tutur Fritz.

Fritz juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu, baik di tingkat Provinsi hingga Kecamatan untuk dapat menjalankan tugas pengawasan ?dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi, perhatian untuk menerapkan protokol kesehatan sehari-hari dan menjalani tugas," kata Fritz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya