Pegawai Kejaksaan Jatim Tolak Dihukum Push Up karena Lepas Masker

Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat terciduk petugas protokol kesehatan karena membuka masker di Surabaya pada Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang pegawai bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, NF, terciduk petugas gabungan penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 tidak mengenakan masker saat berkendara di Bundaran Waru sisi Surabaya pada Senin, 14 September 2020. Petugas pun meminta NF turun dan menegur agar tidak membuka maskernya saat di jalan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Operasi yustisi protokol kesehatan digelar oleh gabungan institusi dari Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya. Operasi digelar di beberapa titik di Surabaya, di antaranya di Traffic Light Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Bundaran Waru sisi Surabaya, tepatnya di depan Cito Jalan A Yani.

Di Cito, petugas mendapati beberapa pengendara yang melepas maskernya, di antaranya seorang pegawai ICU RSUD dr Soetomo Surabaya berinisial S dan pegawai Kejati Jatim berinisial NF. Di lokasi, petugas lantas menghukum NF dengan push up, sama seperti pelanggar lainnya. Namun, ia tidak mau hingga kemudian ditegur lalu dilepas oleh petugas.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca: Merenung di Peti Mati Jadi Pilihan Utama Pelanggar Razia Masker

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, pria berseragam Kejaksaan yang ditegur petugas protokol kesehatan itu adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai pegawai Tata Usaha Kejati Jatim, bukan jaksa. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Anggara menceritakan, menggunakan mobil saat itu NF berangkat dari rumahnya untuk bekerja di Kejati Jatim. Keluar dari jalan tol, NF turun kemudian masuk ke Surabaya melalui Bundaran Waru. "Sampai di sana, yang bersangkutan bersin-bersin kemudian melepas maskernya. Nah, kebetulan waktu itu papasan sama petugas (protokol kesehatan)," ujarnya.

Sepertinya, kata Anggara, saat membuka masker itulah petugas protokol kesehatan melihat lantas meminta NF untuk turun. "Tapi yang bersangkutan bawa masker, cuma kebetulan dibuka sebentar. Itu terlihat di foto yang beredar yang bersangkutan, kan, membawa masker di tangan kirinya," tandas mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak itu.

Kejati Jatim terus mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai agar menaati protokol kesehatan untuk memutus penularan COVID-19. "Kami tetap meminta jaksa dan pegawai agar taat terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Selain pegawai kejaksaan, petugas gabungan di Traffic Light KBS juga mendapati pria yang mengaku sebagai anggota Polri, juga tidak memakai masker. Sambil menunjukkan kartu anggota, ia mendebat petugas yang menegur. Pria itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya