Berkas Perkara Jaksa Pinangki Dilimpahkan Tahap II ke Kejari Jakpus

Jaksa Pinangki usai diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan berkas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

“Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan berkas perkara tahap II) kasus korupsi dan TPPU atas nama tersangka PSM kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hari pada Selasa, 15 September 2020.

Baca juga: Kejagung: Jaksa Pinangki Transfer ke Anak Mantan Dirjen Imigrasi

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Selanjutnya, kata Hari, Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Jaksa Pinangki tersebut agar bisa segera diproses persidangan.

“Akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Menurut dia, berkas perkara Jaksa Pinangki ini disangkakan dengan pasal melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, Hari mengatakan, karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian, Jaksa Pinangki jadi tersangka juga kasus TPPU dengan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kini, tersangka Jaksa Pinangki telah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak hari Selasa, 15 September 2020 sampai 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.

Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya