Alasan Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Jaksa Pinangki
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan alasan penyidik melimpahkan tahap II berkas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Menurut dia, berkas perkara korupsi dan TPPU Jaksa Pinangki itu diserahkan tahap kedua kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta melalui surat 1656 tanggal 15 September 2020 yakni penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama Pinangki.

“Pelaksanaannya di Jakarta Pusat. Suratnya kan ke Kajati DKI,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan pada Selasa, 15 September 2020.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Baca juga: Berkerudung, Jaksa Pinangki Diperiksa 14 Jam di Kejagung

Ia mengatakan dengan dilimpahkannya tahap dua berkas dan tersangka Jaksa Pinangki, maka tak lama lagi kasus dugaan korupsi serta TPPU yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki akan segera digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Febrie tidak tahu kapan disidangkannya.

Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

”Sesegera mungkin lah, enggak mungkin lama,” ujarnya.

Selanjutnya, Febrie mengatakan penyidik jaksa akan konsentrasi menangani perkara dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dalam kasus permufakatan jahat bersama-sama Jaksa Pinangki. “Saya yakin kalau Pinangki ini sudah jalan, ya pasti anak-anak (penyidik) konsentrasi di perkara yang dua (Djoko Tjandra dan Andi Irfan),” kata dia.

Mantan Kajari dan eks Kasipidsus Kejari Bondowoso saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp927 juta dalam pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024