Resmi Berlaku, Tak Pakai Masker di Aceh Didenda Rp100 Ribu

Kampanye protokol kesehatan dengan membagikan masker
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Plt Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan termasuk penggunaan masker di Aceh. Salah satu sanksinya berupa denda Rp100 ribu bagi pelanggar.

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Iswanto, mengatakan Pergub tersebut juga mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Dalam Sepekan, Kasus Meninggal Akibat COVID-19 Naik 2,2 Persen

5 Cara Menghilangkan Komedo Tanpa Dipencet, Rajin Pakai Scrub

Sanksi lainnya yang akan diberikan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.

“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi muslim. Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota,” katanya.

Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, langsung mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan razia di jalanan dan pusat keramaian, untuk memantau aktivitas warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” kata Aminullah.

Mengenai petugas yang turun ke lapangan, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait.

“Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” katanya.

Saat ini secara kumulatif, kasus positif corona di Aceh meningkat drastis. Kini sudah mencapai 3.031 kasus. Dengan rincian, 700 sembuh, 2227 di rawat di rumah sakit rujukan dan 104 meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya