- Antarafoto/Kurnia Ramadhana
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi lambatnya pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Putusan harusnya dibacakan Selasa kemarin 15 September 2020 tapi ditunda lantaran masalah COVID-19.
Namun, menurut ICW, semestinya sejak beberapa waktu lalu Dewan Pengawas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut.
"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada awak media, Rabu 16 September 2020.
Baca juga: MAKI Kecewa Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri
Kurnia heran masih ada pihak yang memandang penggunaan helikopter mewah jenis limousine itu bukan merupakan potret hedonisme. Sebab, ada banyak transportasi publik maupun pribadi yang bisa dipakai, daripada mesti memakai helikopter mewah milik salah satu perusahaan swasta.
"Maka dari itu, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri," kata Kurnia.
Diketahui, pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri seharusnya digelar Selasa, 15 September 2020, namun ditunda menjadi Rabu pekan depan, 23 September 2020. Alasannya adalah pandemi COVID-19 yang mengharuskan ketiga anggota majelis sidang etik itu, yang notabene Dewas KPK, menjalani swab test. (ren)