Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Bertambah 57 Orang dari 25 Satuan

Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • VIVA / Willibrodus (Jakarta)

VIVA – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) kembali melaporkan perkembangan kasus penyerangan Polsek Ciracas oleh oknum TNI. Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko, menyampaikan saat ini sudah 90 personil dari 38 satuan yang diperiksa.

"Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel, terdiri dari 25 satuan," kata Letjen Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Sementara 33 personel dikembalikan karena murni berstatus sebagai saksi. Selain itu ada juga 50 orang saksi sipil yang telah diperiksa, termasuk supir ANTV yang menjadi korban.

"Karena saudara Mohammad Husni Maulana sebagai saksi korban, maka penyidik telah lakukan pemeriksaan pada Selasa 15 September 2020," ujar Dodik.

Baca: 56 Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Terbanyak Prajurit Kostrad

Husni juga sudah dipulangkan oleh Kasad pada Sabtu sebelumnya setelah pulih dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Hasil visum dari Husni juga telah diterima oleh tim penyidik.

"Ini (hasil visum) akan lampiri berkas perkara penyidikan," kata dia.

Sementara untuk dua orang saksi lain yang masih dirawat di RSPAD belum bisa dimintai keterangan. Setelah dinyatakan sehat, maka Puspomad akan meminta keterangan pada yang bersangkutan.

Cek Fakta: TNI Kerahkan Ranpur Jaga Gedung Bawaslu

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarjo, memastikan 50 orang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada 29 Agustus 2020.

Dalam sesi konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD (Mapusmomad), Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020, Dodik menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 81 anggota TNI yang berasal dari 34 kesatuan, diduga terlibat dalam insiden tersebut. 

Panglima TNI Agus Subiyanto Ganti 5 Pangdam Sekaligus

Kasus penyerangan Polsek Ciracas ini bermula dari isu hoax oknum anggota TNI AD sehingga menggerakan ratusan prajutit menyerang Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Sabtu, 29 Agustus 2020.  Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengatakan  ada sekitar 100 oknum prajurit TNI yang melakukan aksi penyerangan itu.

Menurut Pangdam, 100 prajurit TNI itu bergerak melakukan penyerangan setelah mendapatkan informasi palsu tentang penganiayaan yang dialami seorang prajurit TNI berinisial Prada MI di kawasan Arundina, Cibubur.

Rotasi Besar-besaran di Tubuh TNI, 3 Jenderal Bintang Tiga TNI AD Diganti

Data Kerusakan

Hingga saat ini, rekapitulasi korban penganiayaan ada 16 orang, kerusakan materiil sebanyak 83 unit, dan sembilan orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian materiil. Jumlah ganti rugi per 2 September 2020, sebanyak 90 orang.

"Yang sudah dibayar ada 79 orang, dengan total biaya sekitar Rp305 juta. Sedangkan, yang belum terbayar sebanyak 11 orang, dengan biaya Rp82 juta. Sehingga, totalnya mencapai Rp388 juta yang akan dikeluarkan untuk ganti rugi," ungkap Dudung.

Saat ini, ujar Dudung, pihak TNI AD masih melangsungkan komunikasi dengan para korban. Posko pelayanan juga tetap dibuka untuk menerima pengaduan masyarakat yang terkena imbas dari penyerangan tersebut. Seluruh biaya tersebut, dibebankan ke pimpinan TNI AD. 

"Ganti rugi ini tidak kemudian dijadikan sebagai impunitas para pelaku. Mereka yang telah melakukan penyerangan harus tetap bertanggung jawab dan mengganti kerugian. Jadi, pimpinan TNI AD hanya menanggulangi," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya