Baru Dinas 3 Bulan, Hakim di PN Surabaya Meninggal karena COVID-19

Ilustrasi pemakaman jenazah positif COVID-19
Sumber :
  • VLIX.id/Purna Karyanto

VIVA - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Moch Arifin meninggal dunia setelah dirawat karena Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 16 September 2020.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Karena kejadian itu, PN Surabaya segera akan melakukan tes swab terhadap semua hakim dan pegawai pengadilan.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah salah satu hakim PN Surabaya, anggota IKAHI, almarhum Moch. Arifin, SH.MH. Tadi pagi dini hari sekitar jam 00.45 WIB di salah satu rumah sakit di Semarang. Almarhum tutup usia 56 tahun akibat terpapar virus COVID-19," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangan tertulisnya.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Baca juga: Banjir Air Mata saat Jenazah Sekda DKI Saefullah Masuk Liang Lahat

Ia menjelaskan almarhum baru bertugas di PN Surabaya sejak tiga bulan lalu. Sebelumnya, almarhum bertugas di PN Jakarta Barat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Beberapa hari lalu, Arifin izin cuti karena istrinya tengah dirawat di Semarang setelah terpapar COVID-19.

"Pada tanggal 7 September yang lalu (istri almarhum) telah meninggal dunia yang juga diduga terpapar virus corona," ujar Ginting.

Karena kejadian itu, seluruh perkara yang ditangani almarhum digantikan kepada majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Surabaya.

"KPN mengintruksikan via humas agar segera dilakukan swab bagi seluruh ASN PN SBY. Diimbau agar para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan supaya memperketat protokol kesehatan dan bagi yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk area PN SBY," kata Ginting.

Pelayanan di PN Surabaya tetap berjalan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Petugas keamanan akan membatasi jumlah orang yang masuk ke area dalam pengadilan.

"Hanya aparat keamanan, para jaksa, para pengacara, dan wartawan yang boleh masuk ke area PN," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya