COVID Hunter Garuk Ratusan Pelanggar di Surabaya, Diadili Seketika

Ratusan warga Surabaya menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pada Rabu malam, 16 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Ratusan warga tergaruk operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang digelar di seluruh kawasan di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam, 16 September 2020. Mereka kemudian dibawa ke Taman Bungkul dan disidang di tempat. Pelanggar disanksi denda.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Operasi itu dilakukan oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan atau COVID Hunter, yang diluncurkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu sorenya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah. Operasi juga dilepas oleh Forkopimda.

Operasi dilakukan di Surabaya Barat, Timur, Selatan, dan Utara. Warga yang diamankan kebanyakan tidak mengenakan atau membuka masker saat berkumpul-kumpul di sejumlah tempat nongkrong atau berkendara, atau berkerumun. Mereka kemudian dibawa ke Taman Bungkul. Di sana, dibuat tempat sidang. Jaksa dan hakim diundang untuk menyidang terduga pelanggar.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Baca: Risma Tegaskan Semua Warga Luar Menginap di Surabaya Harus Dites Swab

Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar Rp52 ribu: Rp50 ribu untuk denda pelanggaran, dan Rp2 ribu untuk biaya perkara. Khofifah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat mematuhi seluruh regulasi terkait COVID-19.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

COVID Hunter dibentuk untuk keperluan itu. Tim ini terdiri dari 178 orang TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil Samapta, 2 unit patroli Pamovid, dan 1 unit Eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Hukuman bagi pelanggar sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Noor 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," kata Fadil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya