Ridwan Kamil Minta KPU Tegas Tindak Paslon yang Abai Protokol Corona

Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar untuk memberlakukan sanksi efek jera kepada pasangan calon di Pilkada 2020 yang mengabaikan bahkan meremehkan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau COVID-19.

Polda Jabar Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Mulai 6 April 2024

Ridwan Kamil menjelaskan ketegasan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 tidak bisa dikompromikan. KPU diminta menghukum peserta yang membawa pendukung dalam jumlah banyak hingga memicu kerumunan.

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," ujar Ridwan Kamil, Kamis 17 September 2020.

Terpopuler: Fakta Baru Sekeluarga Lompat dari Apartemen, Ridwan Kamil Bimbang antara Jabar atau DKI

Baca: Tangsel dan Depok Gelar Pilkada, DPR: DKI Waspada Penularan Corona

Pilkada serentak di Jawa Barat rencananya akan digelar 9 Desember 2020 di delapan daerah, di antaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok.

Giliran Pangandaran Digoyang Gempa, Terasa Sampai Banyumas dan Kebumen

"Yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol COVID-19)," ujarnya.

Untuk diketahui, masa kampanye delapan kabupaten/kota di Jabar penggelar Pilkada 2020 berlangsung dari 26 September hingga 9 Desember 2020 atau selama 71 hari. 

Ridwan Kamil menyatakan logistik alat kesehatan COVID-19 harus disediakan KPU dan berkolaborasi dengan tim gugus tugas. "Kita harus pastikan logistik protokol kesehatan memenuhi jumlahnya," tambahnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya