Tidak Gila, Pelaku Kukuh Motif Tusuk Syekh Ali Jaber karena Halusinasi

Alpin Andria, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diamankan polisi
Sumber :
  • ist

VIVA – Kepolisian Daerah Lampung masih terus mendalami motif dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yakni Alpin Adrian. Pelaku, diklaim polisi, masih mampu menjawab saat diinterogasi penyidik terkait kasus penyerangan kepada ulama kondang kelahiran Madinah tersebut.

20 Polisi Ikut Perburuan Harimau Sumatera yang Terkam Warga Lampung Barat

Polisi menganggap pelaku masih seperti orang sehat pada umumnya ketika menjawab pertanyaan polisi. Tidak seperti yang diklaim pihak keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Begitupun saat observasi tanya jawab dengan Tim Pusdokkes Polri, pelaku mampu menjawab dengan baik, tak mengindikasikan gangguan kejiwaan.

Baca: Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Sadar, Tidak Alami Gangguan Jiwa

Liburan Tahun Baru 2024, Kombes Umi Fadilah: Tidak Ada Penumpukan di Pelabuhan Bakauheni

Hingga hari kelima pelaku ditahan di Polresta Bandar Lampung, yakni Kamis, 17 September 2020, pelaku masih mampu menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. Komunikasi dengan penyidik berlangsung normal, tanpa tekanan dan pelaku bisa menjawab secara sadar. 

"Posisi normal sampai hari kelima, dari hari Minggu hingga Kamis masih dalam keadaan sehat wal afiat, bisa berkomunikasi. Artinya, komunikasi verbal ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi VIVA, Kamis, 17 September 2020.

Kasus Hina Nabi: Polda Lampung Serahkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Kejati

Hanya saja, kata Pandra, pelaku masih beralasan melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber karena motivasinya merasa dibayang-bayangi alias halusinasi. Akan tetapi, sampai saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan normal dan masih bisa berkomunikasi seperti biasa. "Cuma motivasinya seperti itu saja. Merasa dibayang-bayangi," ujar Pandra.

Menurutnya, polisi masih terus mendalami motif pelaku melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber. Semua hasil pemeriksaan tindak pidana, observasi dan alat bukti maupun keterangan ahli akan menjadi kelengkapan berkas untuk diajukan penyidik ke pengadilan.  

Adapun yang bisa menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa dan sebagainya, adalah kewenangan majelis hakim.

"Alat buktinya ada keterangan saksi, keterangan korban, keterangan tersangka, keterangan surat. Barang buktinya ada senjata tajam bergagang kayu, baju gamis korban warna hitam, baju kaus warna putih dan baju biru yang dipakai pelaku. Itu barbuk (barang bukti) yang kita siapkan untuk berbas perkara yang harus disiapkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat tengah memberikan tausiah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Minggu, 13 September 2020.

Syekh Ali yang tengah berada di atas panggung dan berdialog dengan jemaah, tiba-tiba pelaku naik ke atas panggung, berlari dan segera menusukkan pisau ke arah atas dengan tujuan menusuk leher. Karena Syekh Ali sempat menangkis pisau akhirnya mengenai bagian atas tangan kanannya.  

Akibat serangan, Syekh Ali mengalami luka tusukan cukup dalam di bagian lengan kanan atas sampai harus mengalami enam jahitan di dalam dan enam jahitan di luar. Meski demikian, kejadian tidak menyebabkan Syekh Ali dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, tapi dirawat sejenak di puskesmas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya