Soal Kerumunan di Pilkada, Polri: Sanksi Mengacu Peraturan KPU

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Salah satu persoalan di Pilkada 2020 ini, adalah kerumunan, yang mungkin terjadi. Tapi dalam protokol kesehatan, kerumunan dilarang karena dikhawatirkan akan menyebarkan COVID-19. Lalu, bagaimana peran Polri jika benar-benar muncul kerumunan saat pilkada nanti?

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyerahkan soal sanksi pelanggaran terhadap peserta pilkada serentak 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Karena, menurut dia, kegiatan termasuk pelanggaran maupun pidana terkait pilkada serentak itu punya aturannya khusus yaitu UU Pilkada.

Hal ini menanggapi agar pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi tidak mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak setiap tahapan pilkada, baik pendaftaran, penetapan, kampanye maupun pencoblosan pada 9 Desember 2020. Sebab, saat ini masih pandemi COVID-19.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

“Terkait pilkada, kita menggunakan Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada dan turunannya termasuk Peraturan KPU (PKPU). Itu dasar dalam proses pilkada serentak. UU ini sifatnya khusus, mengenyampingkan UU yang bersifat umum,” kata Awi di Jakarta pada Jumat, 18 September 2020.

Baca juga: Satgas Nasional COVID-19 Larang Konser di Kampanye Pilkada

Bobby Nasution Minta Maaf ke Ijeck dan Golkar Sumut Usai Bertemu Airlangga di Jakarta

Untuk itu, kata dia, dalam kasus terkait protokol kesehatan itu sudah diatur di dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat (1) bahwa mewajibkan penyelenggara, peserta pilkada, tim kampanye, stakeholder yang terlibat dalam pilkada, wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selanjutnya, Awi mengatakan, Pasal 11 Ayat (2) dijelaskan apabila ada yang melakukan pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, maka KPU yang akan menegur. Pada Ayat (3), berbunyi apabila masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan sanksi terhadap si pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selama kasusnya itu dalam pentahapan pilkada serentak, tentunya kita menggunakan itu, kecuali apabila terjadi tindak pidana umum, itu cerita lain lagi,” ujar dia.

Namun demikian, Awi mengatakan, ketika pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah terjadi kerumunan massa dan mengabaikan protokol kesehatan, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Karena, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah menginstruksikan jajaran Polri agar berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta stakeholder lainnya.

“Untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan pentahapan pilkada serentak ini agar bisa berjalan dengan aman, lancar, tertib, jurdil, dan khususnya aman dari COVID-19,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya