Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA - Proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI)," kata Anggota DPD, Intsiawati Ayus, saat dihubungi, Jumat, 18 September 2020.

Baca juga: Anggota DPD Ungkap Pengalaman Naik Batik Air tanpa Physical Distancing

Menurut Ayus, jika mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada presiden.

Kemudian Pasal 317 Tatib DPD mengatur bahwa usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk pimpinan DPD. Tim Seleksi tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal, di mana unsur internal terdiri dari anggota DPD perwakilan komite, PPUU dan PURT.

"Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI," kata Ayus lagi.

Ayus menilai hal itu sangat disayangkan karena DPD sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga dalam semua hal, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini.

"Jangan sampai hal ini bermasalah  karena Sekretaris Jenderal merupakan jabatan strategis yang mengkoordinasikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI," kata dia.

Sylviana Murni Tersingkir, Ini 4 Calon DPD DKI Jakarta Tembus ke Senayan

Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPD Angelo Wake Kako. Menurut Angelo, proses seleksi Sekretaris Jenderal DPD yang sedang berlangsung cacat karena tidak sesuai dengan mekanisme Tatib DPD yang dibuat 2019 dan UU MD3.

"Itu patut dipertanyakan. Ini mekanismenya seperti apa. Kita akan menyurati komisi ASN terkait dengan proses ini karena menurut kami prosesnya tidak berjalan benar. Sudah ada beberapa anggota yang menandatangani di surat itu," katanya.

Gus Yasin dan Anak Bambang Pacul Raih Suara Tertinggi Calon DPD RI dari Jateng

Saat ini, DPD melalui Sekretaris Jenderal DPD telah mengadakan seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD tahun 2020.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Ketum Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, dan DPRD (MD3).

img_title
VIVA.co.id
7 April 2024