Menkumham Sahkan Kepengurusan Baru Partai Gerindra

Prabowo Subianto, HUT Partai Gerindra ke-12
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Hasil keputusan Kongres Luar Biasa Partai Gerindra yang digelar di kediaman Prabowo Subianto, Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 8 Agustus 2020, lalu telah diajukan dan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona H Laoly. Partai Gerindra kini siap menyambut tahun politik 2020 dengan kepengurusan baru.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Kongres Luar Biasa yang sukses digelar secara online itu menampung begitu banyak aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Dia menilai mereka sangat bersemangat untuk berpartisipasi dan berjuang bersama Prabowo Subianto lewat Partai Gerindra untuk memenangkan tahun politik 2020 ini.

Baca juga: Survei Pileg 2024: PDIP Pemuncak, 6 Parpol Lolos Threshold

Atas besarnya harapan tersebut, Muzani mewakili Partai Gerindra menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada masyarakat, khususnya para ibu yang menunjukkan semangat perjuangan luar biasa dalam perjuangan politik. Menurutnya, sikap militansi yang dibuktikan para ibu merupakan sebuah aset sangat besar yang dimiliki Partai Gerindra.

"Akan tetapi, kami harus dibatasi oleh waktu, hanya sebulan kami diberi waktu untuk menyusun kepengurusan tersebut. Kami juga harus dibatasi oleh jumlah, karena jumlah kepengurusan tentu saja tidak boleh terlalu gemuk, meskipun juga tidak boleh terlalu ramping," kata Muzani melalui siaran tertulisnya, Sabtu, 19 September 2020.

Walau begitu, lanjutnya, Prabowo memperhatikan semua pandangan, nasihat, pikiran yang disampaikan masyarakat dalam menyusun kepengurusan Partai Gerindra, baik Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat.

Adapun jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasehat berjumlah 48 orang, Dewan Pakar berjumlah 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat berjumlah 292 orang.

Dari jumlah tersebut pengurus laki-laki ada sebanyak 194 orang atau 66,44 persen, sedangkan pengurus perempuan berjumlah sebanyak 98 orang atau 33,56 persen.

"Jumlah ini telah melampaui syarat yang telah disyaratkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yakni keterwakilan perempuan minimal 30 persen," kata Muzani.

Keputusan susunan kepengurusan Partai Gerindra terbaru tersebut diungkapkan Muzani telah diajukan dan disahkan Menkumham Yasona H Laoly lewat penerbitan Surat Keputusan Nomor N.MH-18.HH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Terbitnya keputusan tersebut, lanjutnya, menyempurnakan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diamanatkan Kongres Luar Biasa kepada Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang disempurnakan dan disusun kembali oleh Haji Prabowo Subianto telah merinci dari AD/ART yang lampau, tetapi dalam AD/ART tersebut tetap memberi kekuasaan yang besar kepada Ketua Dewan Pembina untuk mengambil kebijakan-kebijakan internal dan eksternal partai," ujar Muzani.

Kebijakan internal partai tersebut di antaranya Prabowo Subianto bertanggung jawab untuk menata berbagai macam perkembangan partai agar dapat menghadapi perkembangan situasi politik.

Selain itu, Prabowo Subianto diberikan mandat penuh untuk mengambil keputusan yang dianggap penting, termasuk penetapan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon menteri yang diajukan oleh Partai Gerindra.

Begitu juga dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang diajukan oleh Partai Gerindra.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Dalam kaitan dengan internal, Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina diberi mandat untuk menetapkan calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi, calon anggota DPR Kabupaten/Kota, dan calon-calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya beliau bertanggung jawab dan mengambil kebijakan-kebijakan internal lainnya," katanya.

Selanjutnya, Menkumham Yasona H Laoly juga diungkapkannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor N.AH-19.AH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Dewan Pimpinan, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, AD/ART Partai Gerindra dengan kepengurusan baru dinyatakan sah oleh pemerintah. Antara lain terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Dalam susunan kepengurusan tersebut adalah Ketua Umum Prabowo Subianto, Sekjen Ahmad Muzani, Bendahara Umum Thomas Djiwandono serta Ketua dan Wakil Ketua Harian DPP Partai Gerindra dijabat Sufmi Dasco dan Sugiono.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

"Kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah mengesahkan AD/ART kepengurusan Partai Gerindra," kata Muzani.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengklaim hampir 95 persen politisi sudah move on atau sudah beranjak dari Pemilu 2024. Peluang hak angket hanya 3 persen.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024