NU Serukan Tunda Pilkada: COVID-19 Telah Mencapai Tingkat Darurat

Ma'ruf Amin (kanan) bersama Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Nahdlatul Ulama menyerukan pemerintah menunda penyelenggaraan pilkada serentak yang puncaknya dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. Alasannya, penyebaran wabah COVID-19 makin meluas dan dikhawatirkan menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi jika pilkada tetap dilaksanakan.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada VIVA, Minggu, 20 September 2020, NU mengingatkan penyebaran wabah virus Corona di Indonesia sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda terkendali, malahan sebaliknya. Agenda pilkada, yang sedikit atau banyak ada pengerahan massa, berpotensi menjadi sarana penularan secara lebih masif lagi.

“Karena penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” dikutip dari siaran pers resmi yang ditandatangani ketua umum Said Aqil Siroj dan sekretaris jenderal Helmy Faishal Zaini itu.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Baca: Didampingi Wanita Lain, Bakal Calon Bupati Ini Dilaporkan Istri ke KPU

Pilkada serentak 2020 dijadwalkan digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tahapan-tahapannya sudah dimulai dan puncaknya, yaitu pemungutan suara, pada 9 Desember 2020.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. “Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, terbukti dalam pendaftaran pasangan calon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” tulis siaran pers itu.

Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah, positif terjangkit COVID-19, menurut NU, lebih dari cukup alasan bagi pemerintah untuk menunda pilkada.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” sebut keterangan pers itu.

NU merasa pesimistis penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dapat dipatuhi secara disiplin dalam rangkaian tahapan-tahapan pilkada. Apalagi kalau sudah menyangkut upaya pengerahan massa atau kegiatan-kegiatan yang memicu kerumunan atau keramaian.

Konsekuensi jika pemerintah memutuskan menunda pilkada, bagi NU, harus ada realokasi anggaran bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

“Selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek, Cirebon, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” tulisnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya