MA Sunat Hukuman Koruptor, ICW: Perburuk Iklim Pemberantasan Korupsi

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut banyaknya terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) telah memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, ICW mendesak Ketua MA, Syarifuddin untuk memberikan perhatian penuh terhadap sunatan massal hukuman koruptor yang dilakukan institusinya.

"ICW mendesak agar ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa, 22 September 2020.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Baca juga: MA Sering Potong Hukuman Koruptor, KPK Anggap Jadi Citra Buruk

Catatan KPK, sepanjang 2019-2020, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani, hukumannya dikurangi melalui putusan PK MA.

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

Sementara itu, berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan. Menurut Kurnia, fenomena ringannya hukuman ditambah dengan adanya pengurangan hukuman di tingkat MA dipastikan tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor.

"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor," ujarnya.

ICW mengatakan, saat ini tidak ada lagi sosok seperti Artidjo Alkostar yang tegas terhadap koruptor di MA. Kondisi ini dimanfaatkan para koruptor untuk mendapat pengurangan hukuman melalui PK.

"Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," tutur Kurnia. (art)

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Meski demikian, Sandra Dewi tak pernah mengungkapkan secara gamblang nominal uang jajan yang diterimanya dari Harvey.

img_title
VIVA.co.id
7 April 2024