Eks Pimpinan: KPK Cukup Lakukan Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, tidak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI. Dari kasus tersebut, KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: MAKI: Hilangkan Bukti Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Buang HP ke Laut

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Sejak awal, kata dia, penanganan kasus Djoko Tjandra sudah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejagung. 

Penanganan itu, kata Indriyanto, tidak menemui kendala secara teknis pro justitia. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus. Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (sumber daya manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik. Kecuali kalau kedua lembaga ini menyerahkan kasus ini kepada KPK karena ketidakmampuan menangani," kata eks pelaksana tugas pimpinan KPK itu. (art)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Polri menegaskan bakal memburu para tersangka. Dalam kasus itu, polisi sudah lima tersangka yang semuanya WNI.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024