Bela Kompol Rosa, Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi SP1

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik, Rabu, 23 September 2020.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Seusai sidang, Yudi membenarkan hal itu bahwa Dewas menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya yakni SP 1 secara tertulis.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerimanya, itu yang pertama," kata Yudi dikonfirmasi awak media.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Baca juga: Polemik Kompol Rosa, Ketua Wadah Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Pelanggaran etik terhadap Yudi ini terkait pernyataannya di media massa, saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Yudi kemudian dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Yudi mengatakan, hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk Kompol Rossa berhasil. Menurut Yudi, yang terpenting Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima risiko karena adanya laporan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya