Divonis Bersalah Melanggar Etik, Ketua KPK Janji Tak Akan Mengulangi

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, legawa divonis bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Firli terbukti bersalah telah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. 

Israel vs Iran, Mana Lebih Unggul dalam Perlengkapan Militer?

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu. Terima kasih,” kata Firli usai mendengarkan putusan sidang etik oleh Dewas KPK, Kamis, 24 September 2020.

Dewan Pengawas sebelumnya menyatakan Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Polri Siapkan Helikopter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik, Bisa Turun di 6 Titik

Baca: MAKI Beberkan Sebagian Percakapan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dan dua anggotanya Albertina Ho serta Artidjo, menyebut Firli tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkannya, Firli tak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Harusnya ketua KPK memberi contoh teladan, tetapi justru sebaliknya. Sementara itu, hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Kasus itu merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK alasan larangan bergaya hidup mewah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya