Jampidsus Benarkan Ada Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menyoroti munculnya nama Jaksa Agung sampai eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada action plan dalam dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Aboe Bakar menilai ini adalah hal yang menghebohkan publik

Usai Temui Jaksa Agung, AHY Mau Kunjungi Prabowo dan Kapolri

Untuk itu, Aboe mendorong Jaksa Agung Burhanuddin memberikan klarifikasi kepada DPR dalam rapat kerja yang berlangsung antara Komisi III dengan DPR, Kamis, 24 September 2020. Sebab ini adalah kesempatan yang baik bagi Jaksa Agung untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Adanya 10 poin action plan yang akan dijalankan Pinangki yang kemudian menghebohkan publik. Di situ ada dua nama besar loh pak, yaitu (mantan) ketua MA dan Jaksa Agung, saya rasa saat ini adalah kesempatan bagus untuk bapak sendiri, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi soal ini sebaik mungkin," kata Aboe.

Jaksa Agung Keluarkan Instruksi untuk Deteksi Dini Gangguan Pemilu 2024

Baca juga: Pengacara Sebut Pinangki Tidak Tahu Menahu soal Action Plan

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari. Menurut Ali, Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi proses hukum.

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu

"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah pak Burhanudin itu adalah pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," ujar Ali.

Ali juga mengatakan, action plan ini tidak dijalankan oleh Pinangki. Untuk selanjutnya Ali meminta publik dan DPR menunggu perkembangan jalannya sidang.

"Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks ketua MA Hatta Ali. tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya