- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan agar radio dan televisi secara konsisten memenuhi kewajibannya untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia raya. KPI dan KPID seluruh Indonesia akan melakukan pemantauan.
"Kami juga mengharapkan masyarakat ikut mengingatkan dan melaporkan kepada kami bila ada radio atau TV yang enggan melaksanakan kewajiban ini," kata Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad dalam keterangan persnya, Kamis, 9 Juni 2011.
Idy mengatakan, bila enggan memutar Indonesia Raya pada saat pembukaan maka bisa diduga pemilik radio dan televisi tersebut bermasalah dengan urusan ideologi negara dan kebangsaan. Idy mencontohkan, sama halnya bila ada sekolah yang tidak mau mengadakan upacara, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat terhadap bendera.
Jika ada yang melanggar, langkah pertama KPI adalah melakukan pendekatan dan pencerahan. "Namun bila perlu, kami akan ambil tindakan lebih dari itu," imbuh Idy.
Idy menambahkan, patut dicurigai jika ada radio dan televisi yang tidak memutar lagu Indonesia Raya. Dia menduga kedua media itu tidak mengakui empat pilar bangsa dan isi siarannya bisa saja mengancam keutuhan NKRI dan tidak sejalan dengan nilai Pancasila dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
"Coba pikir saja, kalau menggaungkan Indonesia Raya saja tidak mau, apalagi dengan alasan ideologi, berarti ada sesuatu yang tidak lurus dengan pemikiran pemilik radio dan TV tersebut. Dan ini tidak bisa dibiarkan," pungkas Idy. (eh)