PBB Kecam Sunat Perempuan, Ini Fatwa MUI

Bayi-bayi "12-12-12"
Sumber :
  • ANTARA/Viki Payoka

VIVAnews – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam praktik sunat perempuan. PBB pun meminta negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menghentikan praktik yang disebut mengancam sekitar tiga juta gadis setiap tahunnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 140 juta gadis disunat. Praktik sunat perempuan lazim ditemui di negara-negara Afrika, Timur Tengah, dan Asia, dan dilakukan karena alasan budaya, religi, maupun sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sejak tahun 2008 mengeluarkan fatwa tentang sunat perempuan. Dikutip dari situs MUI, sunat perempuan dibahas MUI setelah mendapat pertanyaan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mengenai persoalan itu, disertai data penyimpangan pelaksanaan khitan perempuan di berbagai negara.

Kementerian Kesehatan RI bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Khitan Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Ini karena beragam tata cara pelaksanaaan sunat perempuan tak jarang berpotensi membahayakan perempuan itu sendiri.

Untuk itu MUI mengklarifikasi soal sunat perempuan itu dengan mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 tertanggal 7 Mei 2008 yang berbunyi:
1.    Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
2.    Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).

Dalam fatwa itu, MUI juga mengatakan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariah, karena khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah dan syiar Islam.

Namun, masih menurut fatwa itu, ada batasan dan tata cara khitan perempuan, yaitu:
1.    Khitan perempuan cukup hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
2.    Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya dan merugikan.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang
Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Pusat Meteorologi UAE Bantah Hujan Ekstrem Dubai karena Modifikasi Cuaca

Pemerintah UAE diketahui melakukan ratusan misi teknik modifikasi cuaca berupa penyemaian awan untuk meningkatkan curah hujan. Hal ini dibantah Pusat Meteorologi UAE

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024