Tersangka Hambalang Diperiksa Kasus Pembangunan Wisma Atlet

Proyek Wisma Atlet untuk SEA Games di Jakabaring, Sumsel
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

"Deddy Kusdinar hari ini dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan KPK dalam pengadaan pembangunan wisma atlet SEA Games Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis 11 April 2013.
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Menurut Johan, penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games tersebut. "Penyelidikan ini terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet dan sekarang TPK pengadaannya," kata Johan. 
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Disisi lain, Johan menyatakan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet juga belum selesai. 

Johan mengakui penanganan kasus ini memang agak lama, hal itu disebabkan karena sumberdaya manusia di internal KPK sendiri masih sangat terbatas. "Kenapa lama, karena capacity building kami sangat terbatas," pungkasnya.

Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam dan mantan Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. 

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta, yakni mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Keuangan PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya