Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Korupsi 33 Eks Anggota DPRD Gunung Kidul

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia
- Upaya 33 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, periode 1999-2004 untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan bebas gagal diperoleh di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. PT Yogyakarta tetap memvonis mereka bersalah sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Sigit Kristiyanto, empat berkas dari enam berkas kasus yang banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah diputus. Kejari Wonosari pada tanggal 4 November 2013 menerima 4 berkas itu isinya tetap divonis tetap bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gunung Kidul Rp3,05 miliar.
Seminggu Setelah Kepergian, Istri Babe Cabita Disebut Masih Sering Melamun


Berkas pertama yang diterima milik Aris Purnomo dengan nomor surat 23/Tipikor/2013/PTY sejak 3 Oktober 2013. Dia divonis tetap 1 tahun

penjara. Berkas Ratno Pintoyo dan kawan-kawan nomor surat 24, 4 Oktober,  Untung Nurjaya dan kawan-kawan, dan Ternalem PA dan kawan-kawan, tetap divonis sama dengan vonis pengadilan sebelumnya.


Sedangkan dua berkas lagi milik Supriyono dan kawan-kawan; dan Sukardi hingga saat ini belum diterima oleh Kejari Wonosari. "Kami belum mendapatkan salinannya," katanya.


Sigit mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, untuk berkas Aris Purnomo.


Sementara untuk ketiga berkas akan diajukan minggu depan. "Sekaligus kami menunggu salinan putusan  atas perkara Supriyono cs serta Sukardi yang menjadi berkas tersendiri," katanya.


Sigit menambahkan tetap akan mengusut kasus 23 mantan anggota DPRD lainnya sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut kasus itu." (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya