Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Korupsi 33 Eks Anggota DPRD Gunung Kidul
Jumat, 8 November 2013 - 09:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Upaya 33 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, periode 1999-2004 untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan bebas gagal diperoleh di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. PT Yogyakarta tetap memvonis mereka bersalah sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Sigit Kristiyanto, empat berkas dari enam berkas kasus yang banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah diputus. Kejari Wonosari pada tanggal 4 November 2013 menerima 4 berkas itu isinya tetap divonis tetap bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gunung Kidul Rp3,05 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Sigit Kristiyanto, empat berkas dari enam berkas kasus yang banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah diputus. Kejari Wonosari pada tanggal 4 November 2013 menerima 4 berkas itu isinya tetap divonis tetap bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gunung Kidul Rp3,05 miliar.
Berkas pertama yang diterima milik Aris Purnomo dengan nomor surat 23/Tipikor/2013/PTY sejak 3 Oktober 2013. Dia divonis tetap 1 tahun
penjara. Berkas Ratno Pintoyo dan kawan-kawan nomor surat 24, 4 Oktober, Untung Nurjaya dan kawan-kawan, dan Ternalem PA dan kawan-kawan, tetap divonis sama dengan vonis pengadilan sebelumnya.
Sedangkan dua berkas lagi milik Supriyono dan kawan-kawan; dan Sukardi hingga saat ini belum diterima oleh Kejari Wonosari. "Kami belum mendapatkan salinannya," katanya.
Sigit mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, untuk berkas Aris Purnomo.
Sementara untuk ketiga berkas akan diajukan minggu depan. "Sekaligus kami menunggu salinan putusan atas perkara Supriyono cs serta Sukardi yang menjadi berkas tersendiri," katanya.
Sigit menambahkan tetap akan mengusut kasus 23 mantan anggota DPRD lainnya sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut kasus itu." (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berkas pertama yang diterima milik Aris Purnomo dengan nomor surat 23/Tipikor/2013/PTY sejak 3 Oktober 2013. Dia divonis tetap 1 tahun