Tolak Jadi Saksi Andi Mallarangeng, Nazaruddin Akan Dijemput Paksa

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, Senin 2 Juni 2014.

Jaksa Penuntut Umum sudah menjadwalkan pemeriksaan Nazar dalam persidangan. Namun Nazar urung hadir dengan alasan sakit.

"Nazar sudah kita panggil tapi sakit. Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK," ujar Jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor.

Jaksa menambahkan, di dalam surat pemberitahuan itu, Nazar juga menyebut bahwa dia menolak untuk menjadi saksi. Alasannya adalah keinginan Nazar menjadi justice collaborator belum dikabulkan oleh KPK.

"Intinya tidak bersedia jadi saksi, karena permintaan dia jadi sampai saat ini belum dipenuhi KPK," kata Supardi.

Jaksa kemudian meminta kesempatan lagi kepada majelis hakim untuk menghadirkan Nazarudin ke persidangan. "Kami akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum," ucap Supardi.

Majelis Hakim yang diketuai Haswandi mengabulkan permintaan Jaksa tersebut. Majelis juga mengingatkan, bahwa Jaksa mempunyai punya kewenangan untuk menghadirkan paksa Nazaruddin apabila dia kembali menolak hadir.

"Jadi berkaitan dengan saksi M. Nazaruddin kepada penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan, kalau menolak, hadirkan secara paksa," kata Haswadi. (umi)

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram
Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024