Saksi: Marzuki Alie Minta Adhi Karya Mundur Proyek Gedung DPR

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan P3SON Bukit Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 Juni 2014.

Nama Marzuki disebut oleh saksi mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mokhammad Noor saat bersaksi untuk Anas Urbaningrum.

Menurut Teuku Bagus, PT Adhi Karya pernah diminta Marzuki Alie untuk mundur dari proyek pembangunan gedung DPR. Walaupun, akhirnya proyek pembangunan tersebut dibatalkan.

Dia menuturkan, hal tersebut berawal ketika PT Adhi Karya dan PT Pembangunan Perumahan bersaing untuk mendapat proyek tersebut.

Teuku Bagus mengaku pernah dipanggil oleh salah satu Deputi di Kementerian BUMN, Muchayat pada sekitar tahun 2010 dan diminta mundur untuk mendapatkan proyek tersebut.

"Saya dan Pak Ketut Dharmawan selaku marketing PT PP dipanggil Muchayat. Oleh Muchayat saya disuruh mundur saja," ujar Teuku Bagus.

Namun Teuku Bagus pada saat itu bersikukuh untuk mendapatkan proyek tersebut.

Teuku Bagus bersama dengan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Indrajaya Manopol serta Ketut Dharmawan dan Musanip selaku Direktur Utama PT PP menggelar pertemuan dengan Marzuki Alie di kantor DPR.

Dalam pertemuan itu, Marzuki meminta PT Adhi Karya untuk menjadi pendamping PT PP dalam proyek gedung baru DPR.

Bantahan Marzuki

Sebelumnya, Teuku Bagus juga telah membeberkan bahwa dia pernah bertemu dengan Ketua DPR Marzuki Alie, terkait proyek pembangunan gedung baru DPR. Dia mengutarakan bahwa pertemuan itu terkait pemenang tender proyek yang diperkirakan membutuhkan anggaran mencapai Rp1,1 triliun.

"Benar, saya sempat bertemu dengan Teuku Bagus di ruangan ini. Pertemuan itu terkait dugaan mark up dalam proyek pembangunan gedung baru di DPR. Saya nasehati dia jangan mark up proyek ini," kata Marzuki Ali, di ruang kerjanya, Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu 8 Januari 2014.

Setelah pertemuan itu beredar kabar bahwa Marzuki mendapat uang Rp1 miliar untuk memuluskan pemenang tender. Kabar ini langsung dibantahnya.

"Saya siap ganti 1.000 kali lipat, kalau ada bukti. Kalau benar, jumlah suap itu terlalu kecil buat saya. Saya tahu mark up itu hampir Rp800 miliar," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menjelaskan semua tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah omong kosong. "Saya siap dikafani dan disumpah sambil dikubur," katanya.

Marzuki menambahkan usai pertemuan itu ia sempat menghubungi Menteri BUMN, Dahlan Iskan. "Saya bilang ke Pak Dahlan, Teuku Bagus itu direksi BUMN yang nakal," ujarnya.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Namun apa yang disampaikan Marzuki justru dibantah Dahlan. "Pak Dahlan bilang dia orang baik dalam jajaran direksi BUMN. Tidak lama kemudian dia jadi direktur BUMN. Saya tidak ngerti," katanya lagi.

Terkait pernyataan Teuku Bagus Muhammad Noor di pengadilan Tipikor, Marzuki menduga ada unsur dendam pribadi. "Projeknya kan saya batalkan. Dia bicara itu dalam sidang kasus Hambalang. Ini tidak nyambung. Sepertinya dia dendam makanya sebut nama saya di pengadilan," papar Marzuki Alie.

Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024