Hakim Bebaskan Andi Mallarangeng Bayar Uang Pengganti

Andi Mallarangeng Menjalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jumat 18 Juli 2014.

Hakim menilai Andi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Namun, hakim membebaskan Andi dari tuntutan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar. Alasannya adalah uang tersebut terbukti tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Andi.

Hakim berpendapat uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh mantan Sesmenpora Wafid Muharram kepada Poniran. "Uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Hakim Aswandi.

Menurut Hakim, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi, dan pembelian tiket pertandingan Piala AFF di Senayan serta Malaysia.

Kemudian, pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat, serta pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja keluar negeri pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI. Terakhir, digunakan sebagai pembayaran THR untuk protokoler Kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan, yang dibayarkan Poniran melalui Iim Rohimah.

"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," kata Hakim.

Ramalan Zodiak Rabu 17 April 2024, Sagitarius: Hati-hati Karma Mengintaimu

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi Mallarangeng untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar. Jika setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap tapi uang tersebut belum diganti, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa.

"Apabila tidak mempunyai harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.

Ilustrasi berdoa.

Kisah 2 Pemuda Mualaf yang Bikin Geger, Orang Sekampungnya Auto Masuk Islam

Mualaf adalah istilah yang merujuk kepada seseorang yang baru memeluk Islam. Kata "mualaf" berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah orang yang hatinya telah menangkan

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024