Nasib 2 Napi Batam Terpidana Eksekusi Mati Masih Menggantung

Napi Nusakambangan yang berhasil ditangkap.
Sumber :
  • VIVAnews/Robbi Cilacap

VIVAnews - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Barelang, Batam, Farhan Hidayat mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi, terkait eksekusi hukuman mati terhadap dua narapina yang berada dalam Lapas tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum ada menerima pemberitahuan surat secara resmi terkait dua napi yang akan dieksekusi mati," katanya ke VIVAnews, Jumat 12 Desember 2014.

Disinggung mengenai pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, yang menyatakan bahwa dua napi yang akan dieksekusi mati berada di dalam Lapas Kelas II A Barelang, ditanggapi Farhan dengan bijak.

"Kan, masih ada haknya napi tersebut, yaitu kasasi. Kalau itu, memang sudah ditolak, maka sudah menjadi wewenang kejaksaan. Tetapi, sampai saat ini kita belum menerima surat pemeritahuan secara resmi," ujarnya.

Farhan menjelaskan, dari 960 orang warga binaan di lapas tersebut, 10 di antaranya dihukum mati oleh pengadilan. Dari 1O orang terpidana mati itu, tujuh orang telibat kasus narkoba dan tiga orang terlibat kasus pembunuhan.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Laporan: Berton Siregar


BACA JUGA:

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

(asp)

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024