Ribuan TKI Ilegal Lagi Dipulangkan Malaysia

Ratusan TKI Ilegal yang Dipulangkan dari Malaysia Tiba di Surabaya
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya

VIVAnews - Sebanyak 1.758 TKI Nonprosedural dipulangkan ke daerah asal melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan pintu perbatasan Malaysia-Indonesia. 

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

Para TKI ilegal tersebut memasuki Malaysia sepanjang Januari hingga Desember 2014. Mereka berasal dari beberapa depo imigrasi di Malaysia Timur, di antaranya Semuja dan Miri. Sebelum dipulangkan, mereka ditahan terlebih dahulu di depo imigrasi antara dua minggu hingga tiga bulan tergantung kesalahan yang mereka lakukan. Kesalahan tersebut di antaranya tidak memiliki izin kerja, cap mati ataupun cap palsu. 

“Saya ditangkap karena tidak punya permit kerja, padahal majikan saya sudah berjanji untuk membuatkan permit namun nyatanya sampai saya ditangkap, permit itu tidak jadi-jadi,” kata Iwan TKI asal Cianjur, Jawa Barat, yang baru bekerja selama 6 bulan di Miri, Malaysia, Minggu, 4 Januari 2015.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Iwan mengatakan, seharusnya pemerintah Indonesia bekerjasama lebih intens dengan Pemerintah Malaysia agar menindak tegas juga para majikan-majikan yang tidak mau membuatkan permit kerja kepada para TKI. Selain itu pula Iwan menyarankan kepada para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri agar melalui jalur yang sesuai prosedur dan tidak tergoda bujuk rayu para calo/sponsor.

“Walaupun prosesnya agak lama namun akan aman di luar negeri, tidak seperti saya yang bekerja di luar negeri tidak mengikuti aturan yang berlaku. Saya akan bercerita kepada kawan kawan saya di kampung agar tidak mengikuti jejak saya yang bekerja secara ilegal,” harap Iwan.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Berdasarkan data dari Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Entikong, 1.758 TKI Non Prosedural ini terdiri dari  1.497 berjenis kelamin Laki-laki dan 261 Perempuan. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 1.586 orang.

“Ini menjadi PR besar bagi BP3TKI dan Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten/ Kota yang  daerahnya menjadi kantong-kantong TKI. Sebagian besar mereka terkena bujuk rayu sponsor karena ketidaktahuan akan proses menjadi TKI yang sesuai dengan prosedur," kata Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Entikong, Andi Kusuma Irfandi.

Kata Kusuma, kegiatan sosialisasi tata cara bekerja di luar negeri  secara prosedural harus dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat luas agar mereka tahu bagaimana cara bekerja di luar negeri. Jika sudah demikian, maka bujuk rayu para calo dan sponsor tidak akan mampu mempengaruhi para Calon TKI ini.

“Kita harus lebih cepat dari para calo dalam melakukan sosialisasi ini agar ke depannya jumlah TKI Non Prosedural ini berkurang. Kita akan sangat merasa bersalah ketika mereka bekerja keluar negeri karena ketidaktahuan proses menjadi TKI yang sesuai dengan prosedural,” Kusuma menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya