Korupsi Uang Desa, Politikus Nasdem Ditahan Kejari

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock

VIVA.co.id - Mantan Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus mantan Kepala Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, R Suyanto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Wonosari.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Suyanto diduga melakukan kasus korupsi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan desa 2009-2013 sebesar Rp500 juta.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit Kristianto, tersangka sudah ditahan pada hari Rabu 13 Mei 2015 kemarin dan langsung dititipkan ke lapas Wirogunan, Yogyakarta.

"Penahanan ini dilakukan setelah pemberkasan selesai  oleh penyedik kejaksaan lalu diserahlam ke Jaksa penuntut umum," ujar Sigit, Kamis 14 Mei 2015.

Sigit menjelaskan pihaknya menahan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Selain itu, untuk mempercepat proses hukumnya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

"Setelah proses penyerahan selesai, tersangka dilakukan penahanan," kata Sigit.

Sigit mengatakan, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Gunungkidul  kooperatif saat akan dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan legawa dan didampingi oleh penasihat hukum," katanya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan Suyanto dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999. Ancamannya penjara minimal 4 tahun penjara.

Suyanto ditetapkan Kejaksaan negeri Wonosari, Gunungkidul, sebagai tersangka pada bulan November 2013 lalu. Tersangka juga sempat menjadi calon anggota DPRD Gunungkidul  dari Nasdem periode 2014-2019, namun gagal. (ase)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024