Pelanggaran HAM Berat Dominasi Laporan ke LPSK

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan kasus pelanggaran HAM Berat, korupsi, dan kekerasan anak mendominasi laporan yang diterima LPSK di semester pertama tahun 2015.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2015, LPSK menerima laporan total hingga 755 permohonan. Sebanyak 544 laporan dari kasus pelanggaran HAM Berat, 52 kasus korupsi, 37 kasus kekerasan seksual pada anak, 10 laporan tindak pidana pedaganagan orang (TPPO) dan dua laporan kasus narkotika serta satu laporan tindak pidana pencucian uang.
Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng


"Sisanya sebanyak 109 laporan berasal dari tindak pidana umum," kata Abdul di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.


Selain pengaduan, pada semester I ini LPSK juga telah memberikan perlindungan bagi 293 orang dari berbagai kasus. Di antaranya kasus korupsi sebanyak 76 orang, TPPO 88 orang, penganiayaan 57 orang, kekerasan seksual 24 orang, penggelapan pajak satu orang dan tindak pidana lainnya 47 orang.

 

LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi yang berstatus sebagai
whistle blower
kepada empat orang dan delapan orang
juctice collaborator.

 

"Sesuai intruksi presiden, tahun ini LPSK mendapat mandat tambahan yakni sebagai instansi pelaksana peningkatan efektivitas
whistleblowing system
, yang bertujuan mendorong pengungkapan atau penyalahgunaan kewenangan di kalangan lingkungan Kementerian atau lembaga," ujarnya.


LPSK adalah lembaga negara non kementerian yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan Korban yang diatus dalam UU No 13 Tahun 2006.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya