KPI Izinkan TV5Monde Siaran Lagi dengan Syarat Patuhi Aturan

KPI Izinkan TV5Monde Siaran Lagi dengan Syarat Patuhi Aturan
Sumber :
  • Kpi.go.id
VIVA.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengizinkan TV5 Monde Asie bersiaran lagi di Indonesia setelah dihentikan pada 1 Juli 2015 karena menayangkan tak patut ditonton. Namun KPI mensyaratkan Televisi berbahasa Perancis itu wajib mematuhi aturan dan regulasi penyiaran di Indonesia.
Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Keputusan itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam pertemuan koordinasi dengan TV5 Monde Asie dan Kedutaan Besar Perancis di kantor pusat KPI di Jakarta pada 5 Agustus 2015.
Mahasiswi Pembuat Mie Bikini Dikenal Cerdas dan Kreatif

Dikutip dari laman resmi KPI, Kpi.go.id, Judhariksawan menjelaskan bahwa aturan yang harus dipatuhi TV5 Monde Asie adalah Standar Program Siaran (SPS) KPI.
Saran Pakar Basmi Konten Porno di Streaming

Disebutkan dalam Pasal 57 tentang larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatang secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, lembaganya telah menemukan beberapa program dalam TV5Monde Asie yang sarat dengan ketelanjangan dan muatan seks. Padahal, dalam regulasi di Indonesia dua hal itu selain melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, juga berpotensi dijerat Undang-Undang Pornografi. 

Senada dengan Lily, Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, mengingatkan bahwa penyebaran muatan pornografi memiliki konseksuensi pidana.

Alexandre Muller, Managing Director TV5 Monde Asia Pacific Branch Office, berjanji mengikuti aturan di Indonesia, salah satunya dengan memilih film dan tayangan yang aman. Muller yang didampingi Garspard Vignal, Stephanie Rabourdin dan Arnaud Miquel dari Kedutaan Perancis, ikut menyaksikan beberapa tayangan di TV5Monde Asie yang menampilkan ketelanjangan, adegan seksual dan persenggamaan hewan.

Namun Muller menjelaskan bahwa stasiun televisinya tidak punya kewenangan untuk melakukan sensor atas karya seni dan karya jurnalistik dalam program siarannya. Jalan yang akan ditempuh TV5 Monde Asie untuk dapat tetap bersiaran di Indonesia adalah menyeleksi lebih ketat lagi program-program siarannya agar tidak melanggar regulasi di negara ini.

TV5 Monde adalah televisi publik yang secara kelembagaan berada di bawah Kementerian Kebudayaan Perancis. Televisi itu didirikan sebagai bagian strategi kebudayaan Perancis dalam menyebarkan nilai-nilai dan budaya Perancis ke seluruh dunia. TV5 Monde juga untuk menyediakan tayangan berbahasa Perancis pada negara-negara yang juga berbahasa Perancis.

Pelanggaran yang membuat TV5 Monde Asie dijatuhi sanksi berat itu terjadi pada 7 Juni 2015. Sekira pukul 17.00 WIB dalam tayangan muncul tampilan tidak layak ditonton.

Rangkaian adegan dalam tayangan itu melanggar Pasal 9, 15 ayat 1, Pasal 18 huruf a, b dan h serta Pasal 56 dan 57 P3SPS KPI tentang siaran yang mengandung unsur cabul. Siaran itu juga jelas melanggar Undang-Undang tentang Pornografi dengan ancaman pidana 13 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya