Menteri Yuddy: Pemerintah Siap Angkat Honor K2 dengan Syarat

Menteri Yuddy
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy, mengaku bisa mengabulkan tuntutan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Namun pengangkatan itu dengan beberapa catatan atau syarat karena membutuhkan anggaran yang besar.
Lagi, Menteri Jokowi Sindir SBY Soal Zona Integritas

"Atas nama pemerintah, selaku Menpan-RB, memutuskan bisa mengakomodasi aspirasi dari Forum Tenaga Honorer K2 untuk bisa merekrut seluruh eks tenaga honorer K2 menjadi PNS dengan beberapa catatan," katanya kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Menteri Yuddy Tanyakan KPK Soal Pejabat Belum Lapor Harta

Catatan pertama tentang anggaran. Dia menjelaskan, untuk mengangkat 440.000 eks THK-II dibutuhkan anggaran sekira Rp34 triliun. "Pemerintah akan membuat roadmap (program) pengangkatan seluruh honorer K2 tersebut menjadi PNS secara bertahap hingga 2019," katanya.
Guru Honorer Ditahan, KSPI Ancam Demo Polda Metro

Karena besarnya anggaran yang dikeluarkan, Menteri meminta semua lembaga pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran. Hal itu penting agar tidak menambah beban keuangan negara.

Catatan kedua, rekrutmen honorer K2 menjadi PNS tetap harus mengedepankan ketentuan berlaku dan akan diverifikasi ulang. Itu dilakukan untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat dan berhaklah yang diangkat menjadi PNS.

Catatan ketiga, pemerintah perlu membuat desain kebutuhan atas pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tetap bergantung pada pengajuan kebutuhan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Menteri Yuddy berharap mendapat dukungan dari DPR, terutama Komisi II, yang menjadi mitranya. Kebijakan yang akan diambil itu membutuhkan dasar hukum yang jelas.

"Apabila ada kebutuhan payung hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap dukungan Komisi II DPR RI. Ini yang paling maksimal yang bisa kami lakukan dalam batas koridor konstitusi," katanya.

Tuntutan

Para eks THK-II itu berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen dan kantor Kemenpan RB pada Selasa, 15 September 2015. Mereka adalah perwakilan guru honerer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Massa diterima Menteri Yuddy dan menyampaikan tuntutan mereka. Massa mengajukan sepuluh tuntutan, sebagai berikut:

1. Terbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara
2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar upah minimum provinsi
3. Angkat seluruh guru honorer menjadi PNS
4. Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di provinsi dan kabupaten/kota serta jaminan kesehatan melalui peserta PBI
5. Tetapkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk tenaga honorer dalam E Formasi
6. Beri kesempatan sertifikasi
7. Tolak ujian kompetensi guru
8. Hapus ujian petunjuk teknis tunjangan profesi guru
9. Cabut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009
10. Moratorium aparatur sipil negara reguler untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya