- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Bendahara Pengeluaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag), Wardasari Gandhie mengatakan, jika Dana Operasional Menteri (DOM) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi Menteri.
Keterangan tersebut disampaikan Wardasari saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 30 September 2015.
Wardasari mengatakan, DOM di Kementeriannya adalah sebesar Rp100 juta setiap bulan. DOM tersebut untuk mendukung kegiatan Menteri yang berkaitan dengan dinas. "Menurut aturan tidak boleh (untuk kepentingan pribadi)," ujarnya.
Kendati demikian, Wardasari mengaku tidak mengetahui mengenai penggunaan DOM tersebut. Dia mengaku tidak mendapat laporan pertanggungjawaban terkait hal itu.
Menurut Wardasari, anggaran tersebut hanya sekadar mampir di rekeningnya selaku bendahara, kemudian dia serahkan kepada Bendahara Pembantu Pengeluaran, Ahmad Rizal.
Sebagaimana diketahui, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan DOM)di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014. DOM yang diduga diselewengkan oleh mantan Ketua Umum PPP itu mencapai Rp1,821 miliar.
"Pengeluaran DOM sejumlah Rp1,821 miliar untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.
Jaksa menuturkan, SDA selaku Menteri Agama mendapatkan DOM untuk menunjang kegiatan yang berifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan sejumlah Rp100 juta setiap bulan.
Setiap bulan pencairan, DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU Pimpinan, Saerfuddin A Syafi'i dan Kasubag TU, Amir Jafar sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi. Menurut Jaksa, ketiganya diperintah SDA untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan.