Saksi Kasus SDA: DOM Tidak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Bendahara Pengeluaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag), Wardasari Gandhie mengatakan, jika Dana Operasional Menteri (DOM) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi Menteri.

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Keterangan tersebut disampaikan Wardasari saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 30 September 2015.

Wardasari mengatakan, DOM di Kementeriannya adalah sebesar Rp100 juta setiap bulan. DOM tersebut untuk mendukung kegiatan Menteri yang berkaitan dengan dinas. "Menurut aturan tidak boleh (untuk kepentingan pribadi)," ujarnya.

Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar

Kendati demikian, Wardasari mengaku tidak mengetahui mengenai penggunaan DOM tersebut. Dia mengaku tidak mendapat laporan pertanggungjawaban terkait hal itu.

Menurut Wardasari, anggaran tersebut hanya sekadar mampir di rekeningnya selaku bendahara, kemudian dia serahkan kepada Bendahara Pembantu Pengeluaran, Ahmad Rizal.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Sebagaimana diketahui, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan DOM)di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014. DOM yang diduga diselewengkan oleh mantan Ketua Umum PPP itu mencapai Rp1,821 miliar.

"Pengeluaran DOM sejumlah Rp1,821 miliar untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.

Jaksa menuturkan, SDA selaku Menteri Agama mendapatkan DOM untuk menunjang kegiatan yang berifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan sejumlah Rp100 juta setiap bulan.

Setiap bulan pencairan, DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU Pimpinan, Saerfuddin A Syafi'i dan Kasubag TU, Amir Jafar sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi. Menurut Jaksa, ketiganya diperintah SDA untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan.

Jaksa menuturkan beberapa pengeluaran DOM digunakan SDA antara lain adalah:

1. Membayar pengobatan anak terdakwa sejumlah Rp12,435 juta.

2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp226,833 juta.

3. Membayar transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura sejumlah Rp95,375 juta.

4. Diberikan kepada saudara kandung terdakwa bernama Titin Maryati sejumlah Rp13,11 juta.

5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi terdakwa, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp86,73 juta.

6. Biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1,99 juta.

7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp936,658 juta.

8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta.

9. Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp395,685 juta.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya