Rektor Berkley Tak Bisa Tunjukkan Izin Buka Kampus

Rektor Universitas Berkley.
Sumber :
  • Syaefullah
VIVA.co.id
36 PTS Jadi Negeri, Dosen di Bawah 35 Tahun Bisa Jadi PNS
- Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan telah memeriksa Rektor Universitas Berkley, 
bukan Berkeley California,
Swaraj, Universitas Tanpa Ujian, Gelar, dan Ijazah
Liartha S Kamaren, Senin 13 Oktober 2015.

119 Perguruan Tinggi Tunggu Antrean untuk Kembali Aktif
"Kami sudah minta keterangan beliau (Liarhta) berkaitan dengan izin yang dipakai beliau," ujar Rudi di Mabes Polri, Senin malam, 12 Oktober 2015.

Rudi menjelaskan, pada saat pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, tersangka Liartha tak dapat memberikan bukti izin membuka kampus Berkley di Jakarta.  "Pemeriksaan tadi (Liartha) tidak ada bukti satu izin yang ditunjukan," ujarnya.

Bahkan, penyidik telah meminta keterangan dari ahli, dan dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Bahkan sudah memanggil Kopertis (Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta) yang mengelola universitas swasta tersebut.  "Namun, memang kampus Berkley tidak mempunyai izin," katanya.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pencekalan kepada pimpinan kampus Universitas Barkley, agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. "Kami sudah cekal, ini sedang di proses," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan kampus University of Berkley hanya memliki izin membuka kursus manajemen di beberapa daerah, di Medan, Pekanbaru, dan Batam sejak  tahun 1999.

Sedangkan untuk di Jakarta didirikan pada tahun 2004 dengan menyelundupkan nama Barkeley tapi menggunakan izin kursus manajemen. Dengan demikian, Liartha dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomer 12 dan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya