Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mempersempit ruang kerja KPK.
"Sesuai kebutuhan zaman pada dewasa ini," kata JK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 4 Desember 2015.
Menurut JK, revisi yang dilakukan hanya pada tataran tertentu dalam Undang-Undang KPK sebelumnya.
"Substansinya, upayanya, kewenangannya tentu tidak, tapi beberapa hal yang disesuaikan dengan masalah kita hari ini," katanya.
Sebelumnya pemerintah sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk dibahas pada 2016.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 30 November 2015 menyatakan telah menyatakan ada empat poin utama yang akan dilakukan revisi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya pemerintah sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk dibahas pada 2016.