Jika Daerah Siap, Pilkada Susulan Januari

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) untuk dua daerah yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak akan dilakukan pada Januari 2016.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Untuk tanggal pelaksanaan Pilkada susulan tersebut, KPU menyerahkannya ke daerah masing-masing, karena alasan kondisi daerah yang berbeda-beda.

"Kita perintahkan agar menyelenggarakan pemungutan suara pada bulan Januari tahun 2016 di hari libur, atau hari yang diliburkan," kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 29 Desember 2015.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Arief menjelaskan, tanggal pelaksanaan Pilkada susulan itu sengaja diserahkan ke daerah masing-masing lantaran kondisi daerah yang berbeda-beda. Jika ditentukan oleh KPU Pusat, kata Arief, akan ada implikasi yang berbeda pula, karena terkait dengan kesiapan daerah dalam menggelar pesta demokrasi tersebut.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Kalau ditentukan dari Jakarta, nanti akan punya implikasi yang bisa berbeda-beda juga terkait dengan kesiapan mereka," ujarnya.

Selain itu, KPU Daerah juga diminta untuk mengubah putusan tentang jadwal, program dan tahapan yang sudah disusun sebelumnya untuk Pilkada reguler 9 Desember lalu. "Kami berikan petunjuk agar mereka melakukan perubahan tahapan dan lainnya. SK itu harus diubah dulu," kata dia.

Arief menambahkan, usai menentukan tanggal pemungutan suara, KPU Daerah juga diminta untuk mengecek ketersediaan anggaran, apakah mencukupi atau tidak.

Nantinya jika ditemukan kekurangan angggaran agar segera dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah masing-masing, guna mengejar target Pilkada susulan bulan Januari 2016.

"Logistik apa saja yang kurang atau sudah tidak bisa lagi digunakan, yaitu harus diproduksi lagi. Itu harus dipastikan," kata Arief.

Ditambahkan, penyelenggara pemilu tingkat ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS perlu dipastikan apakah masih menenuhi syarat atau tidak. Menurut Arief, jika masih memenuhi syarat langsung bisa ditugaskan kembali untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada susulan.

"Kalimantan Tengah dan Fakfak sudah kami konfirmasi pada teman-teman di sana. Mereka menyatakan siap, mereka tinggal menunggu panduan dari kita. Setelah kita rumuskan tadi, kita segera berkirim surat resminya ke Kalimantan Tengah dan Fakfak," tuturnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya